GenPI.co Jateng - Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Bripka RR diketahui merupakan anggota aktif yang berdinas di Polres Brebes.
Bripka RR tercatat sebagai anggota di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes.
Namun demikian, Bintara menengah itu diperbantukan ke Div Propam Mabes Polri.
"Surat BKO Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dikeluarkan atas surat permintaan resmi dari Divpropam tanggal 8 Februari 2021," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal, Kamis (11/8).
Kabid Humas menyatakan Div Propam Mabes Polri mengirimkan surat resmi perbantuan personel pada 8 Februari 2021.
Permintaan bantuan kendali operasi tersebut resmi dikeluarkan oleh Div Propam Mabes Polri melalui surat Nomor : B/125/II Div Propam.
Menurut dia, Bripka RR menjadi personel Polda Jawa Tengah yang diperbantukan atas perintah langsung Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
"Bripka RR organik Res Brebes. Atas permintaan FS di BKO-kan ke Div Propam Polri," papar Kombes Iqbal.
Seperti diketahui, Bripka RR terlibat bersama tersangka lain KM yang membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan korban Brigadir J.
Sedangkan Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Selain itu, atasan mereka Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atau dalang di balik pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News