GenPI.co Jateng - Aset milik wajib pajak asal Boyolali disita lantaran menunggak pajak mencapai Rp 98 juta.
Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menjelaskan aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
“Kami menyita sebidang tanah seluas 123 m² beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai asset sebesar Rp350 juta,” kata dia, dalam siaran pers, Rabu (10/8).
Penyitaan aset WP ini dilakukan KPP Pratama Boyolali pada Senin (8/8).
Rifki menjelaskan wajib pajak tersebut mempunyai tunggakan PPh sebesar Rp 98 juta (Rp98.001.250).
Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan persuasif kepada wajib pajak.
Namun demikian, wajib pajak tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak.
Adapun prosedur penyitaan ini sesuai dengan yang tertera dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa.
Hal ini dilakukan setelah lewat 2x 24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak-nya.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News