3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya

10 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 terdakwa produsen pita cukai rokok palsu ternyata memiliki peran berbeda.

Hal ini terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (9/8).

Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus mengatakan ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam pembuatan pita cukai palsu tersebut.

BACA JUGA:  Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Niam menjelaskan terdakwa Emil Rifqi berperan sebagai penerima pesanan pita cukai, Eko Heru Suprapto bertugas mendesain pita cukai, dan Muhammad Mansur berperan sebagai pencetak pita cukai palsu.

"Terdakwa Emil Rifqi memperoleh rencana pesanan 36 tim pita cukai palsu dari seseorang yang masih dalam pencarian, namun harus membuatkan contoh pita cukainya," kata dia.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus

Pita cukai palsu itu dicetak dengan menggunakan mesin Oliver 58 Sakurai 58x44 oleh terdakwa Muhammad Mansur.

Dalam proses pembuatan contoh pita cukai, para terdakwa mencetak puluhan ribu keping pita cukai palsu berbagai jenis.

BACA JUGA:  Wow! 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Dimusnahkan

Dari puluhan ribu keping cukai palsu tersebut, potensi kerugian negara yang berasal dari cukai dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau tersebut mencapai Rp241,5 juta.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG