Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

10 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 menyita aset wajib pajak dengan nilai total Rp 4,181 miliar.

Aset ini disita dari sebanyak 32 aset milik 30 wajib pajak yang menunggak pajak mencapai Rp 8,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jateng 2, Slamet Sutantyo, menyatakan penegakan hukum dilakukannya dalam pekan sita serentak atas piutang pajak ini untuk memulihkan penerimaan pajak.

BACA JUGA:  Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan detterent effect,” kata dia, dalam siaran pers, Selasa (9/8).

Selain itu, ini juga sebagai edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak.

BACA JUGA:  Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Menurut dia, upaya sita serentak berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak.

Aset yang disita ini, antara lain tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.

BACA JUGA:  Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita

Slamet menjelaskan KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas 4 WP berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai aset Rp 1,5 miliar.

Di wilayah Solo Raya, KPP Pratama Surakarta menyita aset 8 WP senilai Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali menyita 2 rekening dengan saldo Rp 2,051 juta.

Adapun KPP Pratama Karanganyar menyita 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp 343,9 juta.

Sedangkan KPP Pratama Sukoharjo menyita 1 unit mobil senilai Rp65 juta.

KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp 320 juta.

Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah 2 Saepudin mengatakan DJP mengutamakan langkah persuasif agar WP melunasi tunggakan pajaknya.

Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP.

Menurut dia, aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG