Walah! Edarkan Uang Palsu, Wong Pati Ditangkap di Kudus

09 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Pelaku pengedar uang palsu ditangkap Polres Kudus. Pelaku merupakan warga Pati berinisial MJ.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P mengatakan pelaku berinisial MJ asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap pada 29 Juli 2022.

Tersangka diciduk di SPBU Tanjang di Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

BACA JUGA:  Perhatian! Polda Jateng: Waspada Peredaran Uang Palsu

“Pelaku ditangkap ketika hendak menjual telepon hasil pembelian dengan uang palsu,” kata dia, Senin (8/8).

Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 146 lembar serta telepon selular yang dibeli dengan uang palsu tersebut.

BACA JUGA:  Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung

Selanjutnya, petugas menemukan uang palsu yang ada di rumah pelaku sebanyak 95 lembar pecahan Rp50.000.

Selain itu, ada pula alat laminator, alat pemotong kertas, serta satu lembar pita uang palsu.

BACA JUGA:  Waspada! Peredaran Uang Palsu di Tegal Naik 34%

“Uang palsu yang disita dari korbannya berjumlah 51 lembar yang diterima saat transaksi penjualan gawai seharga Rp3,3 juta. Uang asli yang diterima korban hanya senilai Rp750.000, selebihnya merupakan uang palsu,” papar dia.

Dari 146 lembar uang palsu, sebagian ada yang disita dari pelaku dan sebagian lagi dari korbannya yang melaporkan kasus ini.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.

Pelaku diketahui telah beraksi di 4 tempat berbeda, yakni di area Stadion Joyo Kusumo Pati, SPBU Tanjang Margorejo Pati, dan di SPBU Ngembalkulon Kudus.

Sedangkan yang terakhir di SPBU Krawang saat bertransaksi pembelian gawai senilai Rp3,3 juta.

Modusnya, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp50.000.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG