GenPI.co Jateng - Perbuatan keji dilakukan seorang suami di Banyumas. Pria berinisial TT (51) ini tega menjual istrinya sendiri untuk melayani sejumlah pria.
Kini pelaku telah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial I (35) yang merupakan istri pelaku. Laporan tersebut kami terima pada Mei 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Senin (8/8).
Kasat Reskrim menambahkan pihaknya lalu melakukan penyelidikan.
"Pelaku dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2021 telah melakukan tindak kekerasan seksual berupa menyuruh istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dicarikan oleh pelaku," papar dia.
Pelaku mengaku sudah ada 3 pria dilayani oleh korban. Pelaku juga mengancaman korban untuk melayani nafsu tiga pria.
"Tiga pria itu merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban," ungkapnya.
Pelaku sempat kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatan suami ke polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022. Pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Pelaku juga diketahui melakukan hubungan badan dengan sejumlah perempuan muda yang dia rekrut dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl)," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News