Pria 41 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang ke 3 Anak Laki-Laki

03 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Jateng - Pria berinisial A (41) ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan perbuatan terlarang terhadap tiga anak di Kedungbanteng.

"Pelaku kami tangkap pada Senin (1/8)," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, Selasa (2/8).

Dia menjelaskan ulah A terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.

BACA JUGA:  Fakta Baru Mutilasi di Ungaran, Pelaku Pernah Cabuli Korban

Orang tua korban pun langsung melaporkan A kepada pihak berwajib. Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak.

A ditangkap polisi di kontrakannya. Menurut Agus, A mengajak para korban menonton film syur terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung di Batang Sejak SD hingga SMA

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelecehan diawali dengan mengajak bersama-sama menonton video syur melalui gawai milik pelaku," katanya.

Polresta Banyumas pun tidak akan menghentikan penyelidikan setelah menangkap A.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Seksual JKT48, Manajemen The Park Mall Buka Suara

Agus menjelaskan pihaknya terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilakukan A.

Sebab, hingga kini baru dua korban yang melapor kepada Satreskrim Polresta Banyumas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG