GenPI.co Jateng - Temanggung mendapatkan kenaikan penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6 miliar pada 2022.
Kabag Perekonomian Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi mengatakan tahun lalu penerimaan DBHCHT Kabupaten Temanggung Rp32 miliar.
Dengan demikian, tahun ini DBHCHT meningkat menjadi Rp38 miliar.
“Penggunaan DBHCHT tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat dan 50% untuk kegiatan masyarakat,” ujar dia, Senin (1/8).
Fita menambahkan 50% untuk kesejahteraan masyarakat tersebut dibagi lagi 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pengembangan industri dan 30% untuk bantuan kepada masyarakat.
Selanjutnya 50% untuk kegiatan masyarakat dibagi 10% penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.
Bupati Temanggung M Al Khadziq menambahkan Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau mendapatkan porsi DBHCHT lebih kecil dibanding daerah-daerah lain.
"Dana bagi hasil cukai ini selalu dimanfaatkan sesuai peruntukannya karena penggunaan dana ini diatur oleh peraturan menteri keuangan," ungkap dia.
Khadziq membeberkan Pemkab Temanggung pernah minta pada Dirjen Bea Cukai agar daerah penghasil tembakau ini diberi porsi dana bagi hasil yang lebih tinggi, tetapi hal itu belum dipenuhi.
Adapun penggunaan DBHCHT, antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku, untuk sosialisasi cukai dan pencegahan cukai ilegal, dan bantuan kepada petani.
"Bantuan kepada petani selalu dialokasikan, tetapi memang saya rasa belum bisa membantu petani karena alokasinya yang kecil,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News