Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung di Batang Sejak SD hingga SMA

29 Juli 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Perbuatan bejat dilakukan T warga Kecamatan Banyuputih, Batang, yang tega mencabuli dan rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial B (17).

Pria berusia 42 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sejak di bangku kelas 6 SD hingga SMA.

Kapolres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Bejat! Tukang Pijat Cabuli Anak SMP di Salatiga, Begini Modusnya

Kapolres menjelaskan kasus rudapaksa ini terungkap dari laporan istri tersangka.

Ibu korban mengadukan suaminya yang telah melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA:  Kasus Cabul Direktur PDAM Solo, 7 Saksi Diperiksa, Apa Hasilnya?

Polres Batang lalu bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sejak kelas 6 SD.

BACA JUGA:  Fakta Baru Mutilasi di Ungaran, Pelaku Pernah Cabuli Korban

Tersangka lalu mengulangi lagi perbuatan bejatnya kepada anaknya setelah berusia 16 tahun.

Tersangka diduga sudah berulangkali melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya,

Selain itu, tersangka selalu mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur.  

Tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban, jika korban menceritakan permasalahan ini kepada ibunya.

"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan terhadap tindakan ayahnya mengadu pada ibunya. Setelah menerima laporan dari anaknya, ibunya langsung melapor ke polisi," kata Kapolres, Jumat (29/7).

Menurut dia, saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh tim psikolog.

Tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG