Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung

29 Juli 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Pasangan suami istri warga Kediri diciduk Polres Temanggung karenan ketahuan membuat dan mengedarkan uang palsu.

Keduanya diketahui membuat uang palsu dan mengedarkannya sejak 9 bulan lalu.

Adapun penjualan uang palsu ini melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.

BACA JUGA:  Peluang Bisnis Pengolahan Hasil Laut di Pati Terbuka Lebar

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu di Temanggung.

Sebelumnya, kasus uang palsu ini menyeret tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:  Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa

Adapun uang palsu yang disita dari pasangan suami istri IS dan AP sebanyak Rp 86,8 juta,

Uang palsu yang disita terdiri dari 1.104 uang pecahan Rp50.000 sebanyak 1.104 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar.

BACA JUGA:  Perhatian! Polda Jateng: Waspada Peredaran Uang Palsu

"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp30 juta," kata dia, Kamis (28/7).

Selain uang palsu, Polres Temanggung juga menyita sejumlah barang bukti.

Ini berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.

Kapolres menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak.

Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.

Menurut keterangan tersangka, untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp15 juta membutuhkan waktu sekitar 3 hari.

Proses ini mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan, dan pengiriman uang palsu pada pemesan.

"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," papar dia.

Tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.

Sedangkan tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG