Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita

29 Juli 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Aset 8 wajib pajak (WP) disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta lantaran menunggak pembayaran pajak.

Total utang pajak atas 8 wajib pajak warga Solo tersebut mencapai Rp 4,4 miliar.

Aset yang disita berupa 2 unit rekening, 5 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan 2 unit mesin percetakan.

BACA JUGA:  Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

Aset sebanyak ini dengan nilai kurang lebih Rp 913,5 juta.

Eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta.

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendal Capai Rp44 M

Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan tindakan penagihan aktif ini dilakukan sebagai bentuk law enforcement.

“Penyitaan dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,” ujar dia, dalam siaran pers, Kamis (28/7).

BACA JUGA:  Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Menurut dia, pihaknya telah melakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan kepada WP untuk melunasi utang pajaknya.

Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022.

Total tunggakan pajak atas 8 wajib pajak tersebut mencapai Rp 4,4 miliar.

"Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap WP mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan,” papar dia.

Yunus menegaskan WP yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik.

Akan tetapi, bagi para penunggak pajak, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Ini sebagai bentuk law enforcement penegakan hukum perpajakan.

Di sisi lain, kinerja penerimaan penagihan KPP Pratama Surakarta sampai saat ini telah mencapai angka 100,24% dari target.

Adapun nilai penerimaan dari penagihan ini mencapai Rp 6,57 miliar.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung WP belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda 4 yang menjadi  objek sita tersebut akan dilelang.

Yunus menambahkan KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar WP memenuhi kewajibannya.

“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG