Bea Cukai Semarang Ungkap Kasus Pita Cukai Palsu, Ada 3 Tersangka

27 Juli 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Kasus produsen pita cukai palsu rokok yang berlokasi di Kota Semarang terbongkar.

Dari kasus ini, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Sucipto mengatakan pada kasus ini diamankan 3 pelaku beserta sebuah mesin pencetak cukai palsu rokok.

BACA JUGA:  Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

"Pelaku sudah membuat desain, tapi belum sempat dicetak," kata dia, Rabu (27/7).

Sucipto menjelaskan 3 tersangka adalah ER, EHS, dan MM.

BACA JUGA:  Bea Cukai Semarang Ungkap Dampak Banjir Rob, Rugi Ratusan Miliar!

Mereka masing-masing berperan sebagai tukang cetak, desainer, serta orang yang bertugas menerima pesanan.

Petugas juga mengamankan beberapa lembar template cukai rokok yang akan dicetak

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus

"Satu lembar template ada 125 pita cukai yang bisa dicetak," papar dia.

Sucipto membeberkan jika pita cukai palsu rokok ini tercetak dan beredar, maka akan berdampak ke banyak hal.

"Apalagi kalau kualitas cetakannya bagus, masyarakat akan sulit sekali membedakan," imbuh dia.

Para pelaku ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Sucipto menjelaskan kasus tersebut ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Selanjutnya, kasus pemalsuan pita cukai rokok ini akan disidangkan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG