GenPI.co Jateng - Kasus produsen pita cukai palsu rokok yang berlokasi di Kota Semarang terbongkar.
Dari kasus ini, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Sucipto mengatakan pada kasus ini diamankan 3 pelaku beserta sebuah mesin pencetak cukai palsu rokok.
"Pelaku sudah membuat desain, tapi belum sempat dicetak," kata dia, Rabu (27/7).
Sucipto menjelaskan 3 tersangka adalah ER, EHS, dan MM.
Mereka masing-masing berperan sebagai tukang cetak, desainer, serta orang yang bertugas menerima pesanan.
Petugas juga mengamankan beberapa lembar template cukai rokok yang akan dicetak
"Satu lembar template ada 125 pita cukai yang bisa dicetak," papar dia.
Sucipto membeberkan jika pita cukai palsu rokok ini tercetak dan beredar, maka akan berdampak ke banyak hal.
"Apalagi kalau kualitas cetakannya bagus, masyarakat akan sulit sekali membedakan," imbuh dia.
Para pelaku ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Sucipto menjelaskan kasus tersebut ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Selanjutnya, kasus pemalsuan pita cukai rokok ini akan disidangkan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News