Wow! 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Dimusnahkan

27 Juli 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 11,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Muhammad Purwantoro mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap 11.317.218 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal ini berasal dari 20 kali penindakan pada 2021.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Selamatkan Rp3,1 M dari Peredaran Rokok Ilegal

“Total nilai barang yang dimusnahkan Rp11,54 miliar. Potensi penerimaan negara (kerugian) yang seharusnya dibayar Rp7,58 miliar,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (26/7).

Purwantoro menjelaskan selama periode 1 Januari – 25 Juli 2022, telah dilakukan sebanyak 530 kali penindakan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan Rp44,07 miliar.

Dari jumlah itu, potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp29,93 miliar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus

Di sisi lain, pihaknya membeberkan adanya tren penjualan rokok (tanpa cukai) di lapak online.

“Kami melakukan patroli di medsos ada cyber crawling unit, yang selalu lakukan pemantauan tersebut. Jadi transaksi rokok ilegal yang jumlahnya besar dan kecil akan terpantau,” papar dia.

Pihaknya juga mengajak pengusaha rokok mendaftarkan usahanya ke Bea Cukai.

Dia menjamin pengurusan administrasi persyaratan usaha terkait cukai mudah.

“Ini tidak sulit. Kedua, gratis, kalau sampai kesulitan kami membuka beberapa meja yang terintegrasi dengan layanan pemda. Jangan sampai ada alasan urus izin sulit,” imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menambahkan alokasi pajak rokok yang diterima Pemprov Jateng dan kabupaten/kota mencapai Rp 2,3 triliun.

Dari dana tersebut sebanyak 70% dikembalikan ke kabupaten/kota,  sementara 30% disalurkan melalui Pemprov Jateng.

“Pemprov Jateng untuk sharing pembayaran BPJS bagi warga miskin, kurang lebih Rp420 miliar,” tutur dia.

Selain pajak rokok, adapula DBHCHT yang dibagikan dari pemerintah pusat ke daerah. Pemprov Jateng mendapatkan jatah Rp300 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG