GenPI.co Jateng - Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Ungaran diketahui berinisial Imam Sobari (32), warga Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan korban pembunuhan dan mutilasi di Ungaran bernama Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal.
Korban pembunuhan ini adalah sekaligus korban pencabulan pelaku pada 2015 lalu.
Namun demikian, pelaku mengaku korban yang dibunuh adalah mantan pacarnya.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani 6 tahun bebas, kembali mencari korban," kata Kapolda, Selasa (26/7).
Diketahui, korban memiliki seorang anak berusia 5 tahun. Korban bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang.
Kapolda membeberkan pelaku dan korban terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos korban.
Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas. Pelaku sakit hati karena diejek korban sebagai pengangguran.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," papar dia.
Lokasi pembunuhan ini terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada Minggu (17/7) pekan lalu.
Penemuan potongan tubuh korban ini ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).
Dari hasil pemeriksaan ini, polisi menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Adapun Imam Sobari dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News