Ya Ampun! Gegara Sampah, Pria di Batang Ini Tega Bunuh Tetangga

21 Juli 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Warga Subah, Batang, dikejutkan dengan kasus penemuan mayat sekaligus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/7) pekan lalu.

Pelaku dan korban merupakan tetangga. Kasus ini gara-gara korban membuang sampah sembarangan di rumah tersangka.

Kapolres Batang, AKBP Mochamad Irwan Susanto, mengatakan sebelumnya ada penemuan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Subah.

BACA JUGA:  Terungkap! Fakta Baru Kasus Ibu Kandung Bunuh Anak di Semarang

Mayat ini diketahui bernama Waryonah (71), warga Desa Kluwih, Kecamatan Pecalungan, Batang.

Kapolres menjelaskan Waryonah ternyata korban pembunuhan yang dilakukan tetangganya sendiri.

BACA JUGA:  Karakter Abu Bakar Ba'asyir Kian Terbunuh Gegara Terorisme

"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Casiri (33) di rumahnya pada tanggal 16 Juli 2022. Korban dan tersangka ternyata masih bertetangga dekat," kata, Rabu (20/7).

Kapolres membeberkan kasus pembunuhan ini berawal korban tengah mencari daun cengkih di kebun warga.

BACA JUGA:  Sadis! Anak Bunuh Ibu Kandung di Sragen, Begini Kronologinya

Korban lalu bertemu dengan tersangka yang mengingatkan korban agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih sembarangan.

Apalagi sampah daun cengkih itu dibuang korban di kebun rumah tersangka.

Korban lalu menjawab dengan nada yang membuat marah tersangka.

"Memang kenapa?" jawab korban, dari keterangan tersangka.

Jawaban korban ini membuat tersangka marah. Dia lalu memukul bagian tengkuk hingga korban tidak sadarkan diri.

"Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut sehingga tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah. Namun, karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah," papar Kapolres.

Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor dan membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Casiri mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada tetangga tersebut dan tidak bermaksud membunuh.

"Saat itu saya emosi karena sudah saya ingatkan berulang kali, tetapi diabaikan. Mau mengambil cengkih tidak apa-apa. Namun, jangan buang sampah sembarangan, lantas dijawab menjengkelkan sehingga saya pukul," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG