12 Tersangka Mafia Tanah Jateng Dibekuk, Ada Dugaan BPN Terlibat

20 Juli 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 12 tersangka yang terlibat kasus mafia tanah diamankan Polda Jawa Tengah.

Kasus mafia tanah di Jawa Tengah ini dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menduga ada keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah di Jawa Tengah ini.

BACA JUGA:  Waduh! Ada Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo Solo, Kok Bisa?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan kasus ini berawal dari adanya 12 laporan terkait mafia tanah.

Salah satu kasus mafia tanah yang menonjol terjadi di Salatiga.

BACA JUGA:  Gibran Kantongi Nama Pelaku Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo

Pada kasus ini, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual pada 2016.

"Perkara bermula ketika tersangka berinisial I yang mengaku mewakili seorang notaris berinisial AH melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga," kata dia, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Tiba di Tanah Air, Pasangan Haji Asal Pati Langsung Sujud Syukur

Adapun belasan bidang tanah itu didapat dari tersangka lainnya yang bernama DI.

Pada proses transaksi, tersangka I menitipkan uang muka untuk pembelian masing-masing tanah dengan nilai Rp 10 juta.

“DI mencari target atau mencari tanah. Kemudian I berperan sebagai notaris,” papar dia.

Selanjutnya, setelah transaksi DP selesai, tersangka DI meminta sertifikat kepada para korban.

Para pemilik tanah masing-masing sudah menerima uang muka sebesar Rp10 juta dan dipinjam sertifikatnya untuk dicek di BPN.

Seiring berjalannya waktu, sertifikat tersebut ternyata dibaliknamakan atas nama tersangka AH yang diduga sebagai pemodal dalam pembelian tanah tersebut.

“Lalu sertifikat tersebut (balik nama) dijadikan jaminan ke bank dan pencarian uang Rp 25 milliar. Pada saat itu tahun 2016 dengan nilai 11 bidang mencapai Rp 13 milliar,” ungkap dia.

Sertifikat yang sudah berubah kepemilikan itu, dijadikan agunan ke bank yang berakhir dengan kredit macet.

Pihak bank akhirnya melakukan penyitaan jaminan yang telah diberikan I.

“Pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Dari para korban yang memiliki 11 bidang ini melaporkan ke Satgas Mafia Tanah pada tahun 2021,” jelas dia.

Johanson menyebut penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut cukup sulit karena sudah terjadi beberapa tahun lalu serta sejumlah saksi sudah meninggal dunia.

Para tersangka dalam kasus dugaan mafia ranah tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG