63 Lembaga di Rembang Terima Hibah Bansos, Bupati Ingatkan Ini

19 November 2021 08:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 63 lembaga di Kabupaten Rembang mendapatkan hibah bantuan sosial (bansos).

Hibah bansos ini merupakan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2021.  

Adapun total anggaran hibah bansos untuk masyarakat ini mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengingatkan para penerima bansos wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pihaknya pun melakukan sosialiasi mengenai bansos agar ada kesepahaman terhadap tata cara pencairan dan pertanggung jawaban.

Menurut dia, sosialisasi ini diharuskan karena dalam ketentuannya uang negara harus bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Dalam hal ini, penggunaan dana hibah juga harus tepat sasaran sesuai usulan, khususnya jika diperuntukkan pembangunan.

“Untuk musala ya, sesuai dengan pengajuannya jenengan, musala di RT 01, ya jangan sampai dibangun di RT 02 . Tempatnya beda juga masalah,” kata dia, dikutip rembangkab.go.id, Jumat (19/11).

Selain itu, pihaknya menggarisbawahi dana hibah bansos ini mesti dipergunakan sesuai usulan atau peruntukan.

Ia mewanti-wanti masyarakat agar kasus dana bansos di Sedan tak terulang lagi.

Saat itu, bansos dipakai untuk membangun di tempat yang tak sesuai usulan. Meski hanya geser lokasi, ini dianggap melanggar aturan yang membuat 5 warga di penjara.

Salah satu penerima bansos adalah kalangan pondok pesantren.

Pengasuh Pondok Pesantren Fadhilatul Ma’wa Assalafy Sedan, KH Iswakul Irvan Wibowo, mengatakan rencananya dana hibah bansos tersebut bakal dipakai untuk membangun kamar mandi dan dapur umum di ponpes. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG