GenPI.co Jateng - Sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus perusakan tembok diduga benda cagar budaya (BCB) di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Polsek Kartasura pada Jumat (15/7).
Kasus perusakan tembok diduga BCB yang disebut Ndalem Singopuran terjadi pada Jumat (8/7) pekan lalu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Harun Ar-Rasyid mengatakan ke-5 saksi ini adalah ketua RT setempat, sopir ekskavator, Kepala Desa Singopuran, dan 2 warga sekitar.
"Jadi hari ini kami melakukan klrarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan di Ndalem Singopuran. Hari ini menjadwalkan ada 5 orang saksi," ujar Harun kepada wartawan, Jumat.
Harus menjelaskan saksi diperiksa satu persatu dengan durasi 1,5-2 jam.
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan. Pemeriksaan dari tim kami ada 4 orang," papar Harun.
Selain memeriksa saksi-saksi, BPCB Jateng juga menyita barang bukti berupa 1 unit ekskavator.
"Ekskavator sudah kami amankan di kantor pagi tadi (kantor BPCB Klaten)," imbuh dia.
Harun menjadwalkan pemeriksaan bersama Polda Jateng pada Selasa (19/7) pekan depan terkait tembok cagar budaya Kartasura.
Salah satu saksi yang diperiksa, Kepala Desa Singopuran, Sih Harjiyanto, menjelaskan dia ditanya seputar perusakan Ndalem Singopuran.
"Pemeriksaan hanya menanyakan kronologis kejadian itu, kami menerima informasi dari warga terkait pembongkaran itu," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News