Polres Jepara Ciduk Komplotan Pencuri Tabung Elpiji 3 Kg

15 Juli 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pelaku pencurian tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ditangkap Polres Jepara.

Pelaku pencurian tabung ini kerap beraksi lintas kabupaten.

Polres Jepara juga mengamankan barang bukti sebanyak 56 buah tabung elpiji.

BACA JUGA:  Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah berinisial NY(37) warga Welahan dan MZ (41) warga Kalinyamatan, Jepara serta AS (41) warga Wedung, Demak.

Pencuri tabung gas ini diciduk saat beraksi di sebuah toko di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, pada Senin (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:  Innalillahi, Calon Jemaah Haji Asal Jepara Meninggal Dunia

“Sebelum beraksi, kedua pelaku yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi,” ujar Kapolres, Jumat (15/7).

Setelah merusak gembok, para tersangka masuk dan menghambil tabung elpiji sebanyak 56 buah.

BACA JUGA:  Memalukan! Dokter PNS Jepara Kepergok Ngamar dengan Istri Orang

Tabung ini lalu diangkut menggunakan mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.

Selanjutnya tabung elpiji tersebut dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka ini membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.

Setelah mendapat laporan pencurian, tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan dilakukan penangkapan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci leter T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp1,7 juta.

“Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara,” papar dia.

Menurut dia, di Jepara terdapat 9 tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan, Bangsri dan Kalinyamatan masing-masing 2 TKP.

Sedangkan di Pakis Aji, Tahunan, dan Pecangaan masing-masing 1 TKP.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG