Asyiknya Kuliah di UMP, Bisa Lulus S1 Tanpa Skripsi

15 Juli 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Skripsi kerap kali menjadi momok menakutkan bagi mahasiswa yang hendak merampungkan pendidikan sarjana (S1).

Akan tetapi, seiring adanya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), ada kemudahan bagi mahasiswa.

Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) pun mengambil kebijakan agar tidak menghambat mahasiswa dalam menyelesaikan kuliahnya.

BACA JUGA:  Ini 10 Prodi Paling Favorit di UNS Bidang Saintek dan Soshum 2022

Mahasiswa S-1 yang sebelumnya diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir bisa lulus kuliah tanpa skripsi.

Caranya, mahasiwa bisa mengganti dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah, atau karya sastra.

BACA JUGA:  Undip Semarang Tambah 8 Guru Besar, Ini Sosoknya

"Bahwa salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan di UMP, mahasiswa diwajibkan menulis tugas akhir sesuai dengan kaidah keilmuan dan kaidah bahasa Indonesia di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing," kata Rektor UMP Jebul Suroso, Kamis (14/7).

Pihak kampus kemudian mengeluarkan ketentuan tugas akhir nonskripsi untuk memberikan tuntunan dan kelancaran bagi mahasiswa UMP.

BACA JUGA:  UMP Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat Jalur UTBK

Tugas akhir nonkripsi dalam bentuk artikel hasil penelitian dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuannya adalah disusun bersama dengan dosen pembimbing, dalam bahasa Indonesia dan bahasa resmi internasional, serta sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.

Karya ilmiah ini juga telah dicek plagiarisme yang dikeluarkan oleh Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan (LPIP) UMP dengan batas kemiripan maksimal 30%.

Selain itu, karya ini harus dipublikasikan di Jurnal Nasional ber-ISSN atau jurnal internasional, dan berstatus minimal diterima (accepted).

Tugas akhir mahasiswa nonskripsi lainnya adalah karya teknologi yang mendapat pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI).

Ada pula karya sastra yang dipublikasikan pada penerbit bereputasi tingkat nasional, dan artikel ilmiah hasil penelitian yang dimuat di salah satu bab dalam buku kompilasi hasil penelitian (book chapter).

"Artikel ilmiah yang berhasil menjadi juara pada perlombaan yang diadakan oleh lembaga resmi minimal di tingkat provinsi, termasuk di dalamnya adalah PKM Dikti,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG