GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku telah mengantongi nama 2 oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli tanah bekas pemakaman Bong Mojo Solo di Kelurahan Jebres, Jebres, Solo.
Gibran akan menindak tegas oknum yang berani melakukan jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ini.
"Saya sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ," kata dia, Rabu (13/7).
Saat ini di lokasi tersebut berdiri beberapa bangunan permanen, meski tidak ada sertifikat kepemilikan.
Rencananya, Pemkot Solo akan menggunakan lahan ini untuk membangun pasar mebel.
"Ada lebih dari 10 bangunan permanen. Mengko tak uruse (nanti saya urus), tenang saja," papar dia.
Sebagai informasi, warga mengaku membeli tanah milik pemkot tersebut dengan harga Rp 8 juta - Rp 10 juta.
Gibran Rakabuming Raka pun menginstruksikan kepada camat, lurah, dan dinas terkait membeberkan kondisi sebenarnya kepada warga yang terlanjur membeli tanah tersebut.
"Nanti segera kami ambil keputusan," imbuh Gibran.
Di sisi lain, Gibran mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti jual beli tanah di Solo ini.
Misalnya, kuitansi jual beli tanah bekas pemakaman Bong Mojo ini.
Sementara itu, Lurah Jebres Lanang Aji Laksito menjelaskan hunian yang berdiri di lokasi tersebut ada yang sudah lama dan ada sebagian yang baru.
Pihaknya juga telah memasang pengumuman terkait status tanah Pemkot Solo.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, kan sempat digaris polisi. Akan tetapi, kami juga tidak bisa selama 24 jam mengawasi Bong Mojo," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News