PNS Kota Semarang Wajib Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu

11 Juli 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Aturan Rabu Bebas Kendaraan Bermotor bagi PNS Kota Semarang ini diberlakukan selama Juni hingga Juli 2022 dan secara resmi dimulai Rabu (13/7).

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia yang jatuh setiap 5 Juni.

BACA JUGA:  Jelang Iduladha, Napi Lapas Semarang Ini Jadi Mualaf

''Sebenarnya aturan ini baru akan dilakukan mulai Rabu depan. Hanya, kami memang telah meminta kepada ASN untuk menggunakan kendaraan umum pada saat berangkat kerja di Rabu ini sebagai uji coba,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Senin (11/7).

Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini mengakui aturan ini memang belum maksimal penerapannya.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!

Di sisi lain, kegiatan Rabu Bebas Kendaraan Bermotor akan diikuti dengan lomba swafoto.

Lomba ini berlaku untuk 2 kategori, yakni PNS Kota Semarang dan masyarakat umum. Lomba ini total berhadiah Rp50 juta.

BACA JUGA:  Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, 1 Juli 2022

''Jadi, PNS dan masyarakat umum yang setiap Rabu berswafoto saat naik transportasi umum dan diunggah di medsos, dengan mencantumkan hashtag yang telah ditentukan,” papar dia.

Nantinya, foto yang terpilih akan mendapatkan hadiah.

“Kami memang berkeinginan agar membiasakan penggunaan transportasi umum tersebut, juga diikuti masyarakat luas di Kota Semarang,'' imbuh dia.

Menurut dia, apabila masyarakat umum semakin banyak menggunakan transportasi umum, maka tentunya emisi gas buang akan menjadi lebih sedikit.

Hal ini menjadikan Kota Semarang dapat semakin sejuk dan udaranya lebih sehat.

''Kami akan memberi peringatan kepada PNS yang melanggar aturan ini. Kendaraan operasional kantor pun akan dipersulit pemberian izin keluarnya setiap Rabu, kecuali yang bersifat pelayanan publik,” tutur dia.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Storada Dwi Martadi, menyampaikan aturan baru penggunaan transportasi umum bagi PNS Pemkot Semarang ini akan berlangsung selama 1,5 bulan mendatang.

''Batas pengiriman foto paling lambat pada 10 Agustus 2022. Peserta boleh mengirimkan foto sebanyak-banyaknya, namun tetap akan dipilih satu foto untuk satu nama,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG