GenPI.co Jateng - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait tembok Dalem Singopuran dirusak di Kartasura, Sukoharjo, yang terjadi pada Jumat (8/7).
BPCB Jateng akan memanggil pelaku perusakan tembok yang diduga benda cagar budaya (BCB) itu.
"Langkah selanjutnya dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memanggil para yang melakukan perusakan, saksi-saksi untuk menggali informasi itu. Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data," ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di Dalem Singopuran, Kartasura. Jumat.
Seperti diketahui, kejadian perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Sukoharjo sudah terjadi 2 kali dengan kasus serupa penjebolan tembok cagar budaya Kartasura.
Hal inilah menjadi catatan penting bagi dinas terkait untuk menemukan titik temu apa yang harus dibenahi dalam instansi terkait.
Sukronedi menjelaskan ODCB yang masih dalam kajian dan sebagainya sesuai dengan UU 2010. Meski demikian, masyarakat diminta untuk menjaga ODCB ini.
Sayangnya, bangunan atau pun lahan ODCB ini mayoritas legalitas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
"Dan dia (pemerintah Kabupaten dan dinas terkait) harus sering menyampaikan sosialisasi ke masyarakat sehingga masyarakat bisa ikut menjaga ODCB di Sukoharjo," papar dia.
Menurut dia, status Dalem Singopuran yang dirusak masih dalam wewewang tingkat kabupaten.
Terlebih, tak ditemukan plakat, surat bahkan keterangan mengenai diduga benda cagar budaya itu di sekitar lokasi.
"Tadi saya sarankan, harus bisa menyampaikan sosialisasi ke masyarakat. Membuat plakat-plakat dengan keterangan objek yang diduga sebagai cagar budaya atau cagar budaya yang sudah ditetapkan," imbuh dia.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BCB Jateng, Harun Alrosyid, menjelaskan progress penindakan perusakan Dalem Singopuran.
"Sementara kami kumpulkan data sebatas komunikasi dengan pihak desa, ketua RT, dinas, dan operator backhoe," ujar Harun.
Terkait SHM, Harun membeberkan proses hukum tidak berpengaruh dengan kepemilikan resmi.
"Baik jika itu SHM, tetapi memenuhi unsur-unsurnya bisa saja masuk ranah pidana asalkan terpenuhi unsurnya," kata dia.
Harun menegaskan proses penyelesaian akan dilakukan seperti kasus perusakan bekas tembok Keraton Kartasura.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News