Tembok BCB di Kartasura Dirusak Lagi, Begini Respons Bupati Etik

08 Juli 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kaget mendengar kabar bangunan diduga benda cagar budaya (BCB) kembali dirusak.

Ini merupakan kali kedua BCB di Kabupaten Sukoharjo dirusak setelah sebelumnya tembok bekas Keraton Kartasura dijebol oleh pemilik lahan.

"Saya baru tau tadi terus koordinasi dengan dinas terkait," ujar Etik yang langsung mendatangi bangunan diduga BCB di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Jumat (8/7) siang.

BACA JUGA:  Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Ada Unsur Pidana

Etik juga sangat menyayangkan kejadian perusakan tembok cagar budaya Kartasura yang kembali terjadi padahal berita yang di bekas Keraton Kartasura sudah menyebar luas.

"Kalau melihat temboknya ya bodo-bodone (bodohnya) orang mesti tahu ini bekas keraton. Misal, mau bongkar ya tanya-tanya dulu kiri kanan atau Pak RT sama Pak Lurah," papar Bupati Sukoharjo itu.

BACA JUGA:  Ini Tersangka Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Ternyata

Pemilik juga tidak meminta izin terlebih dahulu kepada siapa pun sebelum menjebol bangunan diduga BCB dirusak ini.

"Ini gak izin sama pihak terkait, sama pak lurah juga tidak," imbuh Bupati Etik.

BACA JUGA:  Terjadi Lagi, Tembok Bangunan Cagar Budaya Kartasura Dirusak

Kepala Bidang Budaya dan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, menambahkan status bangunan itu saat ini adalah sudah (terdaftar) di inventari sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2017 lalu.

Laila mengaku pihaknya sudah melakukan kunjungan dan pertemuan kepada pemilik rumah, Sudino (67), sebelum kejadian ini.

Sudino yang dimaksud adalah warga Jakarta, tapi tinggal di Boyolali.

"Saya kemarin dari sini, bertemu yang punya lahan. Ke sini belum digempur," kata dia,

Sekadar informasi, lahan dan bangunan yang berusia 277 tahun itu sudah dilakukan pergantian pemilik selama 3 kali.

Adapun Sudino (67) pelaku penjebolan tembok membeli lahan itu sejak 5 tahun lalu.

"Bangunan ini sudah di daftarkan sebegai register objek yang diduga cagar budaya karena strukturnya sudah memiliki struktur bangunan cagar budaya sejak 2017," tutur Laila.

Laila membeberkan bangunan itu dulunya adalah rumah Patih Singopuro saat masa kejayaan Keraton Kartasura.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG