Walah! Ketua BMT Nur Ummah Solo Tersangka Korupsi Dana Pinjaman

08 Juli 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo, S, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana pinjaman.

"Kami telah mengamankan tersangka berinisial S (70), warga Solo selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada hari Rabu (6/7) atas dugaan tindak pidana korupsi kerugian negara mencapai Rp1 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solo, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, Jumat (8/7).

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) ke Koperasi BMT Nur Ummah Solo.

BACA JUGA:  10 Saksi Dipanggil KPK Soal Korupsi Bupati Banjarnegara Nonaktif

Nilai pinjaman tersebut sebesar Rp1 miliar.

"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan ke kantor itu yang sudah beroperasi lagi," imbuh dia.

BACA JUGA:  Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa

Bakhtiar menambahkan Kantor BMT Nur Ummah di Jalan MH Thamrin No 77 Kerten Solo tutup sejak 2015.

Koperasi tersebut awalnya mengajukan dana pinjaman LPDB KUMKM pada 2010 sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA:  Aktivitas Vakum, 62 Koperasi di Kudus Diusulkan Dibubarkan

Akan tetapi, dana pinjaman itu baru bisa cair pada 2011 sebesar Rp1 miliar.

Kejari mengungkap adanya semacam rekayasa pembukuan keuangan. Koperasi tersebut sebenarnya tidak layak menerima bantuan.

Koperasi ini lalu melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Setelah itu koperasi kemudian mengajukan proposal ke LPDB dan akhirnya disetujui dan cair Rp1 miliar pada 2011.

Koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya disalurkan kepada nasabah.

Dana pinaman yang didapatkan dipakai untuk kepentingan lain. Sedangkan ada 210 nasabah yang didaftarkan dengan data fiktif.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 55 nasabah. Hasil pemeriksaan, mereka tidak pernah melakukan pinjaman ke koperasi itu. Koperasi pakai laporan nasabah fiktif," papar Bakhtiar.

Kejari memeriksa saksi serta meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dan BPKP Jateng melakukan audit kerugian keuangan negara.

Kejari memanggil S untuk menjalani pemeriksaan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tersangka langsung ditahan di Kejari Solo, Rabu (6/7).

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG