GenPI.co Jateng - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Pengumpulan dan Barang (BUG) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Namun demikian, Kantor ACT Cabang Solo di Jalan Ahmad Yani Manahan, Banjarsari, Solo masih beroperasi secara normal, Kamis (7/7).
Kepala Kantor ACT Cabang Solo Septi Endrasmoro mengatakan pihaknya sudah tidak menerima donasi dari masyarakat.
"Sesuai yang disampaikan Kemensos kemarin, kami sudah tidak menerima donasi," kata dia.
Septi membeberkan kantornya masih beroperasi sampai donasi dari masyarakat selesai didistribusikan.
"Kami menuntaskan apa yang menjadi amanah kami seperti yang disampaikan pimpinan kemarin," imbuh dia.
Septi menegaskan Kantor ACT Solo masih beroperasi hingga donasi yang diamanatkan kepada mereka disampaikan seluruhnya.
"Buka sampai kapan? Selama masih ada amanah yang harus kami distribusikan," ungkap dia.
Meskipun begitu, Septi enggan menyebutkan jumlah donasi yang masuk ke ACT Solo.
"Ada banyak. Ratusan lebih? Ya, intinya banyak saya tidak bisa sebutkan," jelas dia.
Sebagai informasi, Kemensos mencabut izin pengumpulan dana umat milik ACT pada Rabu (5/7).
Surat ini dikeluarkan Kemensos menyusul adanya dugaan kasus penggelapan dana umat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News