GenPI.co Jateng - Sebanyak 56 warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang memeroleh asimilasi.
Napi Lapas Semarang ini dinilai memenuhi syarat sehingga diperbolehkan menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono mengatakan 56 warga binaan atau narapidana sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Napi yang memperoleh asimilasi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya," kata dia, Rabu (6/7).
Asimilasi diberikan kepada napi tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari 5 tahun.
Menurut dia, pemberian asimilasi tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Tri berpesan kepada napi yang memeroleh asimilasi agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Para napi diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan selama menjalani asimilasi.
Sebagai informasi, pemberian asimilasi kepada warga binaan Lapas Semarang tersebut bukan kali pertama.
Setidaknya telah 2 kali pemberian asimilasi bagi napi Lapas Semarang, yakni pada Januari dan Mei 2022.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News