GenPI.co Jateng - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman 16 tahun penjara kepada RD, seorang ayah di Kota Semarang karena terbukti mencabuli anak tirinya.
Putusan kasus ayah cabuli anak tiri yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang, Rabu (6/7).
Hakim membeberkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.
Selain itu, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga.
Dengan begitu, semestinya korban tidak sampai mengalami perbuatan bejat yang dilakukan sendiri oleh ayah tirinya.
Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban.
Menurut hakim, kasus pencabulan anak di Semarang ini berkaitan dengan tindak asusila.
Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara tindak asusila ini sudah memasuki proses persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News