Waduh! Sidak Hewan Kurban di Semarang, Ada Sapi Terkena PMK

04 Juli 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Tim Gabungan Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) Semarang menemukan hewan ternak terpapar penyakit kuku dan mulut (PMK) saat melakukan sidak ke lapak penjualan hewan kurban di wilayah Ngaliyan, akhir pekan lalu.

Petugas Dokter Hewan Dispertan Kota Semarang, Yusfikriyya Rachima, menjelaskan ada 1 sapi yang ditemukan masih dalam masa pemulihan dari PMK.

Pihaknya yang mengecek menemukan ada lepuh di bagian gusi atau mengalami sariawan.

BACA JUGA:  Boyolali Dapat Jatah 1.900 Dosis Vaksin PMK, Sapi Perah Prioritas

Pihaknya menyarankan agar sapi tersebut dilakukan isolasi terlebih dahulu.

"Tadi kami ngeceknya sampel. Kami temukan 1 sapi. Yang sakit harus diisolasi atau dipisahkan dulu dari kandang, kurang lebih 14 hari," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Senin (4/7).

BACA JUGA:  Ditutup karena PMK, Pasar Hewan di Klaten Dibuka Hari Ini

Dia juga menyarankan agar pedagang melakukan disinfeksi para pengunjung atau calon pembeli saat memasuki lapaknya.

Menurut dia, area sekitar kandang juga perlu dilakukan disinfeksi mengingat penularan PMK sangat cepat.

BACA JUGA:  Solo Dapat Jatah 100 Dosis Vaksin PMK, Segini Kasusnya

Hewan ternak yang baru saja sembuh dari PMK tetap boleh diperjualbelikan degan catatan memenuhi syarat kesehatan.

Misalnya, nafsu makan baik dan sudah berhenti dari pengobatan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menambahkan pihaknya akan melakukan pemantaun secara ketat terhadap masuk keluarnya hewan ternak di Kota Semarang jelang Iduladha.

Dia juga meminta setiap hewan ternak yang dijual di Kota Semarang harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Selain itu, pendirian lapak juga harus mendapatkan izin dari lurah setempat.

"Kalau tidak ada, saya keluarkan dari Kota Semarang. Saya tidak mau proses perjalanan jual beli di Kota Semarang dikira tidak tegas," tegas dia.

Pihaknya akan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban di Kota Semarang untuk memastikan hewan yang dibawa dari luar kota mengantongi SKKH.

Dia pun meminta lurah dan camat setempat untuk turut mengecek tempat penjualan atau sidak hewan kurban di masing-masing wilayahnya.

Sementara itu, salah satu pemilik lapak penjualan sapi di wilayah Ngaliyan, Agung Suhendro, mengaku belum mengantongi surat izin pendirian lapak.

Dia juga belum membawa SKKH dari kabupaten hewan tersebut berasal.

Alasannya, SKKH masih dalam proses karena pada saat hewan dibawa ke Semarang pasar hewan daerah asal tutup.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG