Pelaku Pungli di Terminal Tirtonadi Dipecat, Ternyata Dia

01 Juli 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Pegawai Terminal Tirtonadi Solo yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) akhirnya dipecat.

Aksi pungli yang dilakukan pegawai kontrak Terminal Tirtonadi ini terekam video yang kemudian viral di media sosial.

Pemecatan pegawai tersebut dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY.

BACA JUGA:  Terminal Tirtonadi Solo, dari Perhentian Bus jadi Pusat Kegiatan

Kepala BPTD Wilayah X Jateng-DIY Eko Agus Susanto mengatakan sebelumnya sudah menerima laporan dan menerima rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tirtonadi terkait kejadian tersebut.

"Kami juga sudah melakukan sidang untuk menentukan sanksi yang diberikan. Sanksinya pemberhentian kerja atau penghentian kontrak," kata dia, Jumat (1/6).

BACA JUGA:  Puluhan Sopir Bus di Terminal Tirtonadi Dites Urine, Hasilnya?

Eko menjelaskan oknum pegawai tersebut baru bekerja 1 tahun sebagai pegawai kontrak di Terminal Tirtonadi.

"Dari sidang diketahui pelaku baru sekali melakukan itu. Ia mengaku kaget dengan kejadian itu, namun tidak bisa menyangkal karena memang videonya seperti itu (menerima uang). Seharusnya jika ada kejadian seperti itu menolak, menjauh, atau melaporkan ke pimpinan," papar dia.

BACA JUGA:  Viral! Video Pungli di Terminal Tirtonadi, Ini Kata Petugas

Eko menjelaskan pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pungli tersebut.

Namun demikian, pihaknya tetap mengambil langkah tegas mengingat aksi suap atau gratifikasi masuk kategori pelanggaran berat yang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Di sisi lain, pihaknya berharap seluruh pengelola terminal yang berada di bawah koordinasinya bisa mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.

"Saat ini kan kami dituntut untuk melakukan ramp check terhadap PO (perusahaan otobus). Kalau tidak lolos ya tidak lolos, kalau mereka ngomel atau mau nyogol ya biarkan saja. Untuk oknum pegawai kontraknya kami berhentikan, SK Pemberhentiannya ditandatangani Rabu (29/6) dan diserahkan pada Kamis (30/6)," ungkap dia.

Sebelumnya, pada video yang sempat viral di media sosial tersebut terlihat seseorang yang diduga salah seorang kru bus umum menyerahkan sejumlah surat kepada seorang oknum petugas.

Oknum tersebut memeriksa surat-surat lalu terlihat kru bus menyelipkan sesuatu ke tangan petugas.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG