Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, 1 Juli 2022

01 Juli 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan cair mulai hari ini Jumat, 1 Juli 2022.

Gaji ke-13 ini ditambah 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi PNS yang mendapatkannya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.

BACA JUGA:  Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya

Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair 1 Juli, Ini Rinciannya

Selain itu, gaji ke-13 ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN (PNS). Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," papar Menkeu.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!

Kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13.

Berikut daftar penerima gaji ke-13.

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Namun demikian, ada dua kelompok PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

  • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG