GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan cair mulai hari ini Jumat, 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 ini ditambah 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi PNS yang mendapatkannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.
Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Selain itu, gaji ke-13 ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN (PNS). Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," papar Menkeu.
Kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13.
Berikut daftar penerima gaji ke-13.
Namun demikian, ada dua kelompok PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News