Mantan Direktur BKK Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

01 Juli 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Para mantan Direktur BPR BKK Karanganyar dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di lembaga keuangan tersebut pada 2014 hingga 2016

Keduanya adalah Manis Subakir dan Sutanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit ini.

Jaksa penuntut umum Andhy Sulakso juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/6).

BACA JUGA:  Bank Mandiri Hormati Proses Hukum di PN Kudus

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa Andhy Sulakso dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua N.G.R. Rajendra.

BACA JUGA:  8 Parpol Kota Magelang Terima Bankeu Senilai Rp 568,199 Juta

Adapun pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa tersebut, antara lain, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, kedua terdakwa mantan Direktur BKK Karanganyar ini juga pernah dihukum.

BACA JUGA:  Top! BRI Dinobatkan Jadi Bank Terbaik 2022

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Masing-masing terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Terdakwa Manis Subakir sebesar Rp1,5 miliar dan Sutanto sebesar Rp975 juta.

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas uang hasil korupsi masing-masing terdakwa Manis Subakir sebesar Rp1,124 miliar dan terdakwa Sutanto sebesar Rp790 juta.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk sampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Keduanya tersangkut dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Karanganyar yang merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar.

Kedua terdakwa diduga memanipulasi dokumen pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga berujung pada kredit macet.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG