GenPI.co Jateng - Sebanyak 9 rumah dinas Polri di Kota Semarang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto mengatakan penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan 9 rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa para penghuni rumah.
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas Polri tersebut.
"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," kata dia, Rabu (29/6).
Irman menjelaskan upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu meninggalkan tempat.
Menurut dia, para penghuni yang menempati rumah dinas tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri aktif.
Nantinya, rumah dinas ini akan diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki tempat tinggal.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News