Soal Izin Usaha Holywings Semarang, Ini Kata Hendi

29 Juni 2022 00:00

GenPI.co Jateng - Holywings Semarang dipastikan memiliki izin dan mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Semarang.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Menurut dia, seluruh tempat hiburan termasuk Holywings mengantongi izin yang dikeluarkan olehnya.

BACA JUGA:  Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

"Memastikan semua tempat hiburan di Semarang menjalankan aktivitas sesuai peraturan yang berlaku," tutur Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, Selasa (28/6).

Selain itu, pihaknya menegaskan juga menggalakkan pemantauan dan pengawasan ketika kelab malam, lounge, dan beer house tersebut beroperasi.

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

Hendi menyebut belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Holywings seperti yang terjadi di Jakarta.

Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin belum bisa memberi keterangan terkait pencabutan izin usaha Holywings jika terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Restoran Holywings di Kota Lama Semarang Tutup, Izin Dicabut?

"Sementara belum ada pembicaraan ke arah sana," ungkap Iswar.

Seperti diberitakan sebelumnya, restoran dan tempat hiburan Holywings yang terletak di Kota Lama Semarang berhenti beroperasi pada Selasa malam.

Penutupan Holywings Semarang ini diketahui merupakan inisiatif manajemen sendiri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Hal ini sebagai buntut kasus promosi produk minuman keras Holywings yang dinilai menistakan agama tertentu.

Holywings membuat promosi gratis minuman keras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Pencabutan izin Holywings dilakukan DPMPTSP DKI Jakarta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG