Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan Peduli Lindungi dan KTP

28 Juni 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah menyosialisasikan pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan KTP mulai 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.

Aturan pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi Peduli Lindungi dan KTP berlaku mulai 11 Juli 2022.

"Masa sosialisasi akan dimulai pada Senin 27 Juni 2022, dan akan berlangsung selama 2 minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip ayosemarang.com, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Luhut dan Ganjar Bahas Minyak Goreng dan Banjir Rob, Ini Hasilnya

Harga minyak goreng curah ini dipatok HET Rp14.000 per liter dengan pengawasan yang ketat.

Pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.

BACA JUGA:  Ini Update Harga Minyak Goreng Alfamart dan Indomaret Hari Ini

Minyak goreng curah bisa didapat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

BACA JUGA:  Astaga! Tumpahan Minyak Cemari Sungai Donan Cilacap

Begini cara membeli minyak goreng curah memakai aplikasi Peduli Lindungi dan KTP.

Pakai Peduli Lindungi

1. Masyakarat membeli ke toko pengecer minyak goreng yang mempunyai tanda QR Code Penjual Minyak Goreng Curah Rakyat.

Masyarakat bisa mengakses lama www.minyak-goreng.id untuk mengetahui toko mana saja yang menjual minyak goreng curah.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Warung Pangan untuk mengetahui penjual di sekitar lokasi tempat tinggal.

2. Buka aplikasi Peduli Lindungi, kemudian scan QR Code yang terdapat di toko pengecer minyak goreng curah.

3. Masyarakat diperbolehkan membeli minyak goreng curah jika hasil scan berwarna hijau.

Pakai KTP

1. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi Peduli Lindungi bisa juga memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Pembeli hanya menunjukkan KTP kepada pengecer, kemudian NIK yang tertera di KTP akan dicatat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG