Beli Minyak Goreng Curah di Solo Belum Pakai Peduli Lindungi

28 Juni 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi belum bisa diberlakukan di Kota Solo.

Hal ini karena aturan tertulis dari kementerian terkait belum sampai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Kota Solo Training Hartanto menjelaskan pemerintah pusat memang mengeluarkan aturan tersebut, namun penerapannya regulasi tertulis belum sampai ke daerah.

BACA JUGA:  Banjir Rob Semarang Picu Kelangkaan Minyak Goreng di Kudus

"Kalau dari pusat sudah ada aturan lisan, tapi tidak untuk tertulis, di Solo ada beberapa aturan yang masih menggunakan KTP," kata dia, Selasa (28/6).

Menurut dia, regulasi tertulis yang belum ada di daerah membuat dinasnya masih mempelajari aturan lisan dari kementerian.

BACA JUGA:  Luhut dan Ganjar Bahas Minyak Goreng dan Banjir Rob, Ini Hasilnya

"Ini dari wilayah juga masih meraba-raba menunggu petunjuk tertulis," imbuh dia.

Di sisi lain, sejumlah distributor telah menerapkan pembelian minyak goreng curah terbatas dengan syarat KTP kepada pembeli.

BACA JUGA:  Ini Update Harga Minyak Goreng Alfamart dan Indomaret Hari Ini

Selain itu, distributor juga membatasi jumlah pembelian maksimal 10 liter.

"Saya dapat informasi distributor yang menggunakan syarat foto kopi KTP adalah CV Sumber Makmur Santoso dan CV Suroboyo. Pembelian dibatasi maksimal 10 liter," papar dia.

Selain itu, stok minyak goreng di Kota Solo masih tergolong aman.

"Ketersediaan stok aman, karena masing-masing distributor sudah dapat barangnya," tutur dia.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan pihaknya tinggal mengikuti aturan soal pembelian minyak goreng curah rakyat tersebut,

"Ya saya ngikut arahan saja, tinggal scan barcode saja kan gampang (aplikasi Peduli Lindungi), Tak lihat lagi kalau sudah ada arahan tak jalankan," ujar Gibran.

Sebagai informasi, pemerintah menerapkan aturan baru pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk jual beli minyak goreng curah diawali dengan masa sosialisasi selama 2 pekan mulai Senin (27/6).

Selanjutnya, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Masyarakat yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK KTP.

Di samping itu, pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG