GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah mengingatkan jajarannya untuk bertindak sesuai kode etik Polri.
Jika tidak, maka anggota kepolisian ini bisa terkena sanksi.
Hal ini seperti yang dialami Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Bripka RY.
RY terancam dipecat karena diduga melakukan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.
Kasus Bripka RY ini bermula dari laporan warga Pati karena yang bersangkutan diduga berselingkuh.
Laporan dari warga tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Pati.
Pihaknya lalu melakukan pemeriksaan yang akhirnya dilaksanakan sidang disiplin Bripka RY.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata dia, Selasa (21/12).
Menurut dia, Bripka RY diberi kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
Banding tersebut diajukan kepada Kapolda Jateng.
Kabid Humas menyebut Bripka RY dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya," imbuh dia.
Dia menambahkan Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri.
Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personel bersangkutan.
"Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan mendapatkan penghargaan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News