GenPI.co Jateng - Kota Solo memiliki pelayanan Samsat keliling untuk pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kini, warga Solo tak perlu lagi khawatir mengantre lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat ini dapat dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.
Pelayanan ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).
Dikutip surakarta.go.id, Jumat (24/6), Samsat keliling terdapat di beberapa titik di Solo.
Berikut jadwal Samsat keliling Solo.
Berikut jadwal Samsat keliling Hiace Solo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News