Jangan Khawatir! Hewan Kurban di Jateng Surplus 26.620 Ekor

23 Juni 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Hewan kurban di Jawa Tengah surplus 26.620 ekor. Masyarakat diminta tidak khawatir terkait ketersediaan hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha mendatang.

Kepala Disnakkeswan Jateng Agus Wariyanto mengatakan kebutuhan kurban untuk Hari Raya Iduladha di wilayah Jateng sebanyak 372.682 ekor.

Sedangkan potensi hewan kurban di Jateng sebanyak 399.302 ekor. Artinya, ada surplus 26.620 ekor hewan kurban.

BACA JUGA:  PMK Masih Merebak, Penutupan Pasar Hewan di Magelang Diperpanjang

Di sisi lain, pihaknya terus melakukan penyehatan kembali hewan ternak yang terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Berdasarkan data Disnakkeswan Jateng hingga Rabu (22/6) ternak yang terduga mengalami gejala PMK sejumlah 23.487 ekor.

BACA JUGA:  Kasus Tersebar di 19 Kecamatan, Grobogan Darurat Bencana PMK

Sebanyak 300 ekor di antaranya dinyatakan positif PMK, melalui uji medis.

Dari jumlah ternak terduga PMK, sebanyak 20.254 ekor mendapatkan pengobatan.

BACA JUGA:  1.500 Vaksin Penangkal PMK di Jateng Disuntikkan Mulai 23 Juni

Dari prosedur itu 4.949 ekor dinyatakan membaik, sisa kasus 18.163 ekor, dipotong 259 ekor, dan mati 116 ekor.

“Berdasarkan Fatwa MUI, ada 2 jenis sapi yang terkena PMK, yang berat dan yang ringan. Kalau yang ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dan sah. Nah, kalau yang berat sampai lempoh (lumpuh) kukunya copot itu tidak bisa,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (23/6).

Selain itu, terkait penutupan sejumlah pasar hewan menjadi kewenangan pemkab atau pun pemkot.

Penutupan pasar hewan menjadi upaya mencegah penyebaran transmisi PMK.

Sebelumnya, Sejumlah syarat sah hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha dibeberkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan mengingat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku.

Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan MUI pusat telah berfatwa jika hewan yang terkena PMK berat tidak boleh menjadi hewan kurban.

“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan. Tidak boleh menjadi hewan kurban. Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga 3 hari berikutnya,” kata Darodji.

Darodji mengingatkan syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah tidak cacat, seperti mata, telinga, atau kakinya.

Hewan yang kurus boleh jadi kurban, tapi tidak bagus, mengingat hewan kurban yang bagus itu yang gemuk.

“Usahakan kurban yang kita pilih yang gemuk, yang sehat, tidak cacat jasmani pada hewan itu. Maka dia boleh kita jadikan hewan kurban,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG