KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Seumur Hidup

21 Juni 2022 17:00

GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Kebijakan tegas ini diambil KAI sebagai buntut pelecehan seksual yang terjadi kepada salah satu penumpang wanita di KA Argo Lawu.

Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah video bukti pelecehan seksual pelaku di media sosial Twitter pada Minggu (19/6).

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan blacklist penumpang ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Asdo mengaku KAI sudah menghubungi korban penumpang KA Argo Lawu untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

BACA JUGA:  Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta

Pihaknya siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal

"KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo, dalam siaran pers, Selasa (21/6).

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Selain itu, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap wanita.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas, dan wanita hamil.

KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," jelas Asdo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG