Polda Jateng: Pemotor Sandal Jepit Tidak Ditilang

19 Juni 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

"Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor bersandal jepit," kata dia, Sabtu (18/6).

BACA JUGA:  Tanggal Ini Jadi Puncak Mudik Lebaran, Ini Persiapan Polda Jateng

Menurut dia, aturan tidak memakai sandal jepit ketika berkendara ini merupakan imbauan.

Ini sebagai wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan para pengguna jalan.

BACA JUGA:  Begini 2 Skenario Polda Jateng Atasi Arus Balik Lebaran 2022

Meski tidak menerapkan tindakan tegas, petugas tetap akan memberikan imbauan dan edukasi jika ada pemotor bersandal jepit.

Pihaknya pun meminta masyarakat mengenakan perlengkapan keselamatan yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara.

BACA JUGA:  Bahaya! Polda Jateng: Khilafatul Muslimin Adalah Embrio HTI

Perlengkapan ini termasuk penutup kaki yang menutup sempurna.

Hal tersebut akan memberikan perlindungan maksimal jika nantinya harus mengalami kecelakaan di jalan.

"Ke depan, Polri yakin masyarakat akan makin sadar akan perlunya perlindungan diri saat berkendara di jalan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG