Bikin Madrasah di Wonogiri, Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap

16 Juni 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 7 anggota Khilafatul Muslimin diamankan Polres Wonogiri. Hal ini lantaran mereka menyelenggarakan pendidikan madrasah tanpa izin di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut ditentang sejumlah elemen masyarakat.

Alasannya karena bahan ajar mereka bertentangan dengan ajaran Islam.

BACA JUGA:  6 Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah

Menurut dia, pada awalnya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.

"Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  Pengurus Khilafatul Muslimin Solo ke Polisi, Ini Kata Kapolresta

Anggota Khilafatul Muslimin yang diamankan tersebut terdiri dari kepala sekolah dan pengasuh madrasah, berinisial YH dan 6 pengasuh atau guru, yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR.

Ketujuh anggota ini merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.

BACA JUGA:  5 Pengurus Khilafatul Muslimin Solo Diperiksa Polisi, Hasilnya?

Kapolres membeberkan kegiatan Khilafatul Muslimin tersebut berawal saat pelaku inisial S mengadakan pengajian, di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto, pada 2014 lalu.

Pengajian itu awalnya sempat diikuti masyarakat setempat. Pengajian diadakan atas seizin kepala dusun setempat berinisial PY yang juga pelapor.

Seiring berjalan waktu, kegiatan pengajian S berisi ajaran yang diduga menyimpang dari Islam. Alhasil, pengajian ini ditentang warga sekitar.

Kelompok Khilafatul Muslimin ini kemudian muncul lagi pada 2021.

Caranya, mereka mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.

"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," papar dia.

Kapolres membeberkan kegiatan Khilafatul Muslimin di Wonogiri melanggar pasal 71 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 65 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut telah dihentikan. Sedangkan, para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG