Jalan Wahid Hasyim Semarang Berlaku Satu Arah Mulai Hari Ini

16 Juni 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Jalan Wahid Hasyim Kota Semarang berlaku sistem satu arah mulai hari ini, Kamis (16/6).

Satu arah yang akan diberlakukan, yakni mulai dari persimpangan Gajahmada. Kendaraan dari Jalan Gajahmada diperbolehkan belok kanan ke Jalan Wahid Hasyim.

Kendaraan dari Jalan Kauman tidak diperbolehkan belok kanan menuju persimpangan Gajahmada. Sedangkan kendaraan dari Jalan Kauman hanya diperbolehkan belok kiri ke Jalan Wahid Hasyim atau lurus ke Jalan Plampitan.

BACA JUGA:  Puluhan Napi Lapas Perempuan Semarang Ajukan Grasi, Ini Alasannya

"Kendaraan dari Jalan Kauman yang selama ini boleh ke kanan, nanti tidak boleh. Harus ke kiri. Nanti tetap bisa terakses sampai Jalan Gajahmada melalui Wotgandul," kata Kepala Dinas Perhubungan Semarang Endro P Martanto, dikutip semarangkota.go.id, Kamis.

Pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung serta memasang perlengkapan jalan atau rambu.

BACA JUGA:  Pesisir Semarang Dihantui Banjir Rob Gegara Fenomena Supermoon

Selain itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait sistem penerapan satu arah kepada masyarakat.

Menurut dia, sistem satu arah di Jalan Wahid Hasyim sudah melalui kajian sejak 2019.

BACA JUGA:  Undip Semarang Tambah 8 Guru Besar, Ini Sosoknya

Dalam hal ini, masuk kajian kawasan Pecinan, yakni ruas-ruas jalan di wilayah tersebut sudah diberlakukan satu arah.

Saat ini, tinggal Jalan Wahid Hasyim yang perlu diberlakukan satu arah.

“Satu-satunya yang belum kami berlakukan sistem satu arah hanya Jalan Wahid Hasyim," ungkap dia.

Selain itu, pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Wahid Hasyim juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang semakin padat.

Kawasan perdagangan tidak terlepas dari banyaknya kendaraan baik yang melintas atau pun parkir.

Jika tidak diantisipasi dengan sistem satu arah, bisa menimbulkan kemacetan parah di kemudian hari.

Dishub juga sudah mengatur penempatan parkir tepi jalan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para juru parkir (jukir) untuk mengatur parkir tidak lagi berjejer namun serong 45 derajat.

Pihaknya berharap sistem ini bisa berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG