GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyerahkan uang senilai Rp 460 juta ke kas Pemerintah Desa Lau, Kecamatan Dawe.
Uang ini merupakan pengembalian dari terdakwa kasus korupsi dana desa setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan penyerahan uang pengembalian dari mantan Kades Lau dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan terdakwa mantan Kepala Desa Lau HS dinyatakan inkrah.
“Uang tersebut diserahkan ke kas desa melalui Bendahara Pemerintah Desa Lau yang disetorkan ke rekening kas desa di Bank Jateng Kudus, dengan menghadirkan mantan Kades Lau tersebut,” kata dia, Rabu (15/6).
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 28 Maret 2022 disebutkan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan potong masa penahanan.
Adapun pidana dendanya sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ini termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,81 miliar.
“Karena terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp460 juta, maka sisa uang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp1,35 miliar,” papar dia
Akan tetapi, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Sebagai informasi, mantan kades terbukti menyelewengkan dana dengan modus membuat beberapa proyek fiktif.
Pada tahun 2018 terdapat ada 6 titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan, tetapi tidak ada bukti pekerjaan fisik.
Pada tahun 2019, tercatat ada 8 proyek fiktif yang mayoritas pembuatan jalan dan saluran air. Namun demikian, fisik pekerjaan tidak bisa dibuktikan, sedangkan dana sudah dicairkan terlebih dahulu.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News