Kakek dan Cucu di Sukoharjo Dianiaya, Alasan Pelaku Bikin Kaget

15 Juni 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Seorang kakek dan cucunya dianiaya sekelompok orang di Sukoharjo dengan alasan sepele soal baju.

Sebanyak 3 pelaku penganiayaan terhadap kakek SWW (79) dan cucunya berinisial MFA (16) ini pun akhirnya diciduk Satreskrim Polres Sukoharjo.

Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AM (19), RTF (20), dan KW (18). Mereka merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

BACA JUGA:  Tega! Ngaku Dukun, Wong Sukoharjo Tipu dan Cabuli Tetangga

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan jajarannya berhasil menangkap 3 pelaku selang beberapa hari setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Saat itu, pelaku sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang,” kata dia, saat jumpa pres di Polres Sukoharjo, Selasa (14/6).

BACA JUGA:  Warga Sukoharjo Kian Mudah Akses Layanan di MPP, Ada 32 Instansi

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula saat kedua korban sedang melintas di Jalan dr. Muwardi Gayam atau di depan SMA Veteran Sukoharjo pada Minggu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka kemudian berpapasan dengan ketiga pelaku.

BACA JUGA:  Wealah! Mobil Wong Sukoharjo Ini Dimaling Guru Spiritualnya

Rombongan itu melihat korban MFA, sang cucu, memakai kaos bertuliskan GASHAK.

Sebagian pelaku berbalik arah untuk mengejar korban.

"Jadi sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah MFA yang memakai kaos bertuliskan GASHAK tersebut," papar dia.

Sang kakek SWW yang melihat cucunya dipukul berusaha melerai. Nahas, kakek tersebut ikut dipukul oleh pelaku di bagian perut dan dada.

Kaki kakek berusia 79 tahun itu diinjak yang membuat korban pingsan di pinggir jalan.

Pelaku mengaku tidak mengenal korban saat diperiksa polisi. Mereka menganiaya korban karena tersinggung korban sang cucu memakai kaos yang bertuliskan GASHAK.

"Kata GASHAK memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya," jelas dia.

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG