GenPI.co Jateng - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini kasusnya adalah dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara pada 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
Padahal Budi Sarwono baru saja dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek.
Kasus ini melibatkan 3 perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan adanya kecukupan alat bukti atas dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka Budhi Sarwono dan kawan-kawan.
Namun demikian, KPK belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, atau pun pasal yang disangkakan.
“Tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia, Selasa (14/6).
Sebelumnya, Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Budhi Sarwono menjadi terpidana setelah KPK telah menetapkanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Maret 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News