Waduh! Ada 140 Kasus Pernikahan Anak di Solo Selama Pandemi

14 Juni 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Kasus pernikahan dini di Kota Solo meningkat selama pandemi Covid-19.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Solo mencatat ada 140 kasus pernikahan anak di bawah umur atau kurang dari 18 tahun selama 2021.

"Ini salah satu dampak dari pandemi Covid-19, kan PJJ (pembelajaran jarak jauh), mereka cenderung belajar di rumah dan pengawasan dari orang tua kurang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Solo Purwanti, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Tesla Bangun Pabrik di Batang, Bupati: Perhatikan Pendidikan Anak

Menurut dia, pihaknya bahkan melakukan bimbingan konseling kepada anak terkait kasus hamil di luar nikah.

Pihaknya pun menggencarkan kembali untuk setop pernikahan usia anak.

BACA JUGA:  Kak Seto Minta Pelaku Ayah Cabuli Anak Tiri Dihukum Maksimal

"Jadi Jo Kawin Bocah (program Pemprov Jateng untuk menekan kasus pernikahan anak di bawah umur), itu programnya pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) tapi di kami itu upaya pencegahan untuk pernikahan di usia anak," papar dia.

Purwanti membeberkan penyebab maraknya pernikahan anak di bawah umur salah satunya karena faktor ekonomi.

BACA JUGA:  Astaga! 540.000 Anak di Jateng Alami Stunting, Ini Penanganannya

"Karena setelah kami berikan konseling dengan salah satu orang tuanya, itu orang tua merasa kalau anak sudah menikah kan sudah tidak di bawah tanggungan mereka lagi," ungkap dia.

Selain itu, sebagian pelaku kasus pernikahan di bawah umur karena kondisi keluarganya yang tidak lagi utuh.

"Single parent, mau nggak mau pengawas orang tua kurang, mereka fokus pada cari nafkah," tutur dia.

Oleh karena itu, yang diperlukan adalah upaya kampanye pendewasaan usia pernikahan.

Sebetulnya Pemerintah Kota Solo tidak kurang dalam membuka akses pendidikan seluas-luasnya.

"Kami sudah ada program BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo), itu sudah pendidikan gratis kan sebetulnya, tapi ya kembali lagi faktor orang tua ikut andil, faktor ketahanan keluarga juga," kata dia.

Maka dari itu, dibentuknya Forum Anak Solo diharapkan bisa sebagai wadah partisipasi anak sekaligus juga mencegah anak-anak mendapatkan perlakuan terkait kekerasan dan diskriminasi.

"Karena pernikahan usia anak termasuk kekerasan, itu salah satu bentuk kekerasan. Harapannya dengan anak-anak ini kita betul-betul mengkampanyekan, mulai tingkat sekolah hingga tingkat wilayah karena kan ada forum anak tingkat kecamatan, kelurahan," ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai kasus anak hamil di luar nikah menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Solo.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan memasifkan upaya edukasi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG