GenPI.co Jateng - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
"Ada 6 tersangka, 4 di Brebes dan 2 lainnya di Klaten," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Djuhandani, Senin (13/6).
Menurut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Selain itu, penyidikan terhadap kasus Khilafatul Muslimin ini masih terus dikembangkan.
Kombes Pol Djuhandani menjelaskan penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini.
Hal ini termasuk meminta keterangan dari para ahli.
Di sisi lain, tindakan kepolisian mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin di berbagai daerah merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kali terakhir Polres Brebes total menetapkan 4 tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes pada Minggu (29/5) lalu.
Adapun 1 tersangka tambahan berinisial AJ, yakni Amir Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya.
AJ menambah daftar 3 pengurus Khilafatul Muslimin Brebes yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni GZ, AS, dan DS.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kepolisian mendatangi kantor Khilafatul Muslimin lalu menurunkan papan namanya di kawasan Solo Raya.
Pihaknya juga meminta keterangan sejumlah aktivis organisasi tersebut yang berkantor di Solo, Sukoharjo, dan Klaten.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News