GenPI.co Jateng - Sebanyak 76 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang akan mengajukan grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK).
Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, mengatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK.
"Ada 76 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi maupun PK," kata dia, Senin (13/6).
Yosep menyebut ada beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Salah seorang napi berinisial M tersangkut kasus narkotika harus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
Yosep membeberkan saat ini M menderita kanker payudara dan serviks.
Pihak lapas secara rutin memfasilitasi pengobatan berupa cuci darah.
"Yang bersangkutan ini memohon pengampunan Presiden sehingga nantinya tidak merepotkan pihak lapas maupun warga binaan lainnya dengan sakit yang dideritanya," papar dia.
Ada pula 3 napi lapas perempuan Semarang berkewarganegaraan asing yang juga memeroleh pendampingan.
Ketiganya juga tersangkut kasus penyelundupan narkoba.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News