Jangan Ditiru! 2 Guru di Kudus Dipecat karena Bolos 46 Hari Lebih

21 Desember 2021 13:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dipecat karena absen selama lebih dari 46 hari.

Keduanya berprofesi sebagai guru yang mangkir melebihi aturan yang ditetapkan.

Adapun 2 ASN tersebut dari total 16 ASN yang terkena sanksi karena pelanggaran disiplin dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus.

BACA JUGA:  Natalan Aman Lurr, Polres Wonogiri Sudah Cek dan Sisir Gereja

"Dari belasan ASN tersebut, 4 ASN di antaranya mendapatkan sanksi ringan, 4 ASN lainnya menerima sanksi sedang, dan 8 ASN mendapatkan sanksi berat," kata Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kudus, Tulus Tri Yatmika, Selasa (21/12).

Tulus menjelaskan dari 16 ASN tersebut masing-masing ada yang mendapat sanksi ringan, sedang, dan berat.

BACA JUGA:  Wow, Kudus Gelar Festival 10.000 Jagung, Ada Apa Saja?

Menurut dia, semuanya terkena sanksi karena tindakan indisipliner. ASN yang indisipliner ini ada yang eselon 2, 3, 4, dan ada fungsional.

ASN yang dijatuhi sanksi berat ada 8 orang, 2 di antaranya diberhentikan karena bolos selama lebih dari 46 hari.

BACA JUGA:  Mantap! Galeri Investasi IAIN Kudus Sabet Penghargaan BEI

Sedangkan 6 ASN lainnya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.

Di sisi lain, ASN yang terkena sanksi sedang, 1 orang di antaranya dikenai penundaan gaji berkala selama 1 tahun dan 3 orang lainnya terkena penundaan kenaikan pangkat.

Adapun ASN yang mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 orang dan 3 ASN menerima pernyataan tidak puas.

"ASN yang diberhentikan semuanya merupakan guru karena mangkir dari kerja lebih dari 46 hari," imbuh dia.

Tulus menjelaskan sbagian besar dari mereka sudah menjalani masa hukumannya. Sanksi diberikan sebagai efek jera agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG